NAMA : Dendi Suhendi
NPM : 12213163
KELAS : 2EA10
BAB I Konsep, Aliran, dan Sejarah
Koperasi
1. EKONOMI KOPERASI BARAT, EKONOMI KOPERASI SOSIALIS dan EKONOMIKOPERASI NEGARA BERKEMBANG
- KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Konsep Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta,
yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur
egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
- KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan
badan pengawasan dan pendidikan.
- KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi Negara Berkembang yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Aliran Ekonomi Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh negara yg bersangkutan. Secara garis besar
ideologi negara2 didunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
- Liberalisme/kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan sistem perekonomian.dan
setiap sistem perekonomiaanya suatu bangsa akan menjiwai sebuah ideologi
bangsanya sendiri.
Aliran Ekonomi Koperasi
- Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama
dinegara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme, seperti amerika serikat, perancis, swedia, denmark, jerman,
belanda, dll.
- Aliran Sosialis
Aliran
sosialis ini sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang timbulkan oleh
kapitalisme karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi ini didukung oleh
kaum sosialis yang berada dinegara - negara barat akan tetapi dalam
perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka kemudian
kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan
koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
- Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merekalah yang menganut aliran
ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama berskala kecil.
Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut berdasarkan peranan gerakan
koperasi dan hubungan dengan pemerintah
- Cooperative Commonwealth School
Aliran ini
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip
koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh
Hatta wakil presiden pertama RI dalam pidatonya
pada 23 agustus 1945 dengan judul “Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berdasarkan koperasi (what we indonesians want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth School).
- School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.
- The Socialist School
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
- Coorperative Sector School
Paham yang
mengganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Hari besarnya koperasi pada tanggal
12 Juli 1947 oleh Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Terbentuknya tersebut diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
a.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
b.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
BAB II Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Pengertian
koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu
:
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
C. Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Prinsip ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB III ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1.ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Chester I.
Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan
bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau
lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more
persons)
b. James D.
Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human
association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah
setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama)
c. Menurut
Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic
bringing together of interdependent part to form a unified whole through which
authority, coordination and control may be exercised to achive a given
purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada
bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu
kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha
mencapai tujuan yang telah ditentukan).
Dari
beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa
setiaporganisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
- Orang-orang (sekumpulan orang),
- Kerjasama,
- Tujuan yang ingin dicapai,
Dengan
demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara
orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber
daya yang dimiliki.
Ciri-Ciri Organisasi
Seperti telah diuraikan di atas
bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih
rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya
suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya
kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent
part) yang merupakan kesatuan kegiatan,
c. Tiap-tiap
orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan
lain-lain,
d. Adanya kewenangan,
koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya
tujuan yang ingin dicapai.
Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak
dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan
pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government
Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi
:
- Prinsip bahwa Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas,
- Prinsip Skala Hirarkhi,
- Prinsip Kesatuan Perintah,
- Prinsip Pendelegasian Wewenang,
- Prinsip Pertanggungjawaban,
- Prinsip Pembagian Pekerjaan,
- Prinsip Rentang Pengendalian,
- Prinsip Fungsional,
- Prinsip Pemisahan,
- Prinsip Keseimbangan,
- Prinsip Fleksibilitas,
- Prinsip Kepemimpinan.
- Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya
tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin
suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
Misalnya,organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas
sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara
lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
- Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam
suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan,
pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam
pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas
jalannya organisasi secara keseluruhan.
- Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya
menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
- Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan
terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian
wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin
tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang
dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan
dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih
dahulu kepada atasannya lagi.
- Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
- Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk
mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan
tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang
didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan
dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang,
pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
- Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan
tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah
pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
- Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam
suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya,
kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
- Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan
seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
- Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara
struktur organisasi yang efektif dengan tujuanorganisasi. Dalam hal
ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan
dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan
diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan
dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak
kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya
akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar
seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
- Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa
melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan
dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena
adanya pengaruh di luar organisasi (external factor),
sehingga organisasimampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
- Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun
bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata
lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses
kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Jenis-Jenis Organisasi
Pengelompokan
jenis organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai
berikut :
- Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) bentuk tunggal, yaitu pucuk
pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan
bersumber kepada satu orang.
(2) bentuk komisi,
pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari beberapa
orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu
kesatuan.
- Berdasarkan lalu lintas kekuasaan.
Bentuk organisasi ini
meliputi;
(1) organisasi lini atau
bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk
pimpinan organisasi langsung lurus kepada para pejabat yang memimpin
unit-unit dalam organisasi,
(2) bentuk lini dan staff,
dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf pimpinan ahli
dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam menjalankan
roda organisasi,
(3) bentuk fungsional,
bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam fungsi-fungsi yang dipimpin
oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan kerja lebih bersifat horizontal.
- Berdasarkan sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) organisasi formal,
adalah organisasi yang diatur secara resmi,
seperti : organisasi pemerintahan, organisasi yang
berbadan hukum
(2) organisasi informal,
adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan bersifat pribadi,
antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
- Berdasarkan tujuan.
Organisasi ini dapat dibedakan,
yaitu :
(1) organisasi yang
tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’ dan
(2) organisasi sosial atau
‘non profit oriented ‘
- Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, yaitu ;
(1) organisasi pendidikan,
(2) organisasi kesehatan,
(3) organisasi pertanian,
dan lain lain.
- Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi,
misalnya organisasi produk makanan,
(2) Organisasi berorientasi
pada politik, misalnya partai politik
(3) Organisasi yang
bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4) Organisasi pemelihara,
misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
- Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
Organisasi ini meliputi;
(1) Mutual benefit
organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi,
(2) Service organization,
yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh pelanggan,
misalnya bank,
(3) Business Organization, organisasi yang
bergerak dalam dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan,
(4) Commonwealth
organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan
kesehatan, contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll
2.MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa
Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang
berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari
bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa
Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa
Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga
berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari
bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni
menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang
manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti
bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti
bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan
jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini
belum ada keseragaman.
Selanjutnya, bila kita mempelajari
literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung
tiga pengertian yaitu :
1. Manajemen sebagai suatu proses,
2. Manajemen sebagai kolektivitas
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen,
3. Manajemen sebagai suatu seni
(Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian yang pertama,
yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh
para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut
pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.
Dalam Encylopedia of the Social
Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan
suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
Dari gambar di atas menunjukkan
bahwa manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh
garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling
mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
B. Fungsi manajemen
Dalam Manajemen terdapat
fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat
fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan
(planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing)
dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat
pula fungsi staffing (pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi
perusahaan bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada
untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.
Di bawah ini akan dijelaskan arti
definisi atau pengertian masing-masing fungsi manajemen – POLC :
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian /
Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing /
Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu
fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja
secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan
lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
BAB III ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1.ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Chester I.
Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan
bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau
lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more
persons)
b. James D.
Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human
association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah
setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama)
c. Menurut
Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic
bringing together of interdependent part to form a unified whole through which
authority, coordination and control may be exercised to achive a given
purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada
bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu
kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha
mencapai tujuan yang telah ditentukan).
Dari
beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa
setiaporganisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
- Orang-orang (sekumpulan orang),
- Kerjasama,
- Tujuan yang ingin dicapai,
Dengan
demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara
orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber
daya yang dimiliki.
Ciri-Ciri Organisasi
Seperti telah diuraikan di atas
bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih
rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya
suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya
kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent
part) yang merupakan kesatuan kegiatan,
c. Tiap-tiap
orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan
lain-lain,
d. Adanya kewenangan,
koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya
tujuan yang ingin dicapai.
Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak
dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan
pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government
Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi
:
- Prinsip bahwa Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas,
- Prinsip Skala Hirarkhi,
- Prinsip Kesatuan Perintah,
- Prinsip Pendelegasian Wewenang,
- Prinsip Pertanggungjawaban,
- Prinsip Pembagian Pekerjaan,
- Prinsip Rentang Pengendalian,
- Prinsip Fungsional,
- Prinsip Pemisahan,
- Prinsip Keseimbangan,
- Prinsip Fleksibilitas,
- Prinsip Kepemimpinan.
- Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya
tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin
suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
Misalnya,organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas
sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara
lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
- Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam
suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan,
pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian
wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas
jalannya organisasi secara keseluruhan.
- Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya
menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
- Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan
terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian
wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin
tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang
dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan
dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih
dahulu kepada atasannya lagi.
- Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
- Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk
mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan
tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang
didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya
kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang,
pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
- Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan
tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai
yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
- Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam
suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya,
kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
- Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan
seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
- Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara
struktur organisasi yang efektif dengan tujuanorganisasi. Dalam hal
ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan
dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan
diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan
dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak
kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya
akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar
seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
- Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa
melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan
dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena
adanya pengaruh di luar organisasi (external factor),
sehingga organisasimampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
- Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun
bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata
lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses
kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Jenis-Jenis Organisasi
Pengelompokan
jenis organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai
berikut :
- Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) bentuk tunggal, yaitu pucuk
pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan
bersumber kepada satu orang.
(2) bentuk komisi,
pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari beberapa
orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu
kesatuan.
- Berdasarkan lalu lintas kekuasaan.
Bentuk organisasi ini
meliputi;
(1) organisasi lini atau
bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk pimpinan organisasi langsung
lurus kepada para pejabat yang memimpin unit-unit dalam organisasi,
(2) bentuk lini dan staff,
dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf pimpinan ahli
dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam menjalankan roda organisasi,
(3) bentuk fungsional,
bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam fungsi-fungsi yang
dipimpin oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan kerja lebih bersifat
horizontal.
- Berdasarkan sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) organisasi formal,
adalah organisasi yang diatur secara resmi,
seperti : organisasi pemerintahan, organisasi yang
berbadan hukum
(2) organisasi informal,
adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan bersifat pribadi,
antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
- Berdasarkan tujuan.
Organisasi ini dapat dibedakan,
yaitu :
(1) organisasi yang
tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’ dan
(2) organisasi sosial atau
‘non profit oriented ‘
- Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, yaitu ;
(1) organisasi pendidikan,
(2) organisasi kesehatan,
(3) organisasi pertanian,
dan lain lain.
- Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi,
misalnya organisasi produk makanan,
(2) Organisasi berorientasi
pada politik, misalnya partai politik
(3) Organisasi yang
bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4) Organisasi pemelihara,
misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
- Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
Organisasi ini meliputi;
(1) Mutual benefit
organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi,
(2) Service organization,
yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh pelanggan,
misalnya bank,
(3) Business Organization, organisasi yang
bergerak dalam dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan,
(4) Commonwealth
organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan
kesehatan, contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll
2.MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa
Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang
berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari
bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa
Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa
Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga
berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari
bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni
menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang
manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti
bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti
bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan
jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini
belum ada keseragaman.
Selanjutnya, bila kita mempelajari
literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung
tiga pengertian yaitu :
1. Manajemen sebagai suatu proses,
2. Manajemen sebagai kolektivitas
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen,
3. Manajemen sebagai suatu seni
(Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian yang pertama,
yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh
para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut
pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.
Dalam Encylopedia of the Social Sience
dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu
tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
Dari gambar di atas menunjukkan
bahwa manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh
garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling
mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
B. Fungsi manajemen
Dalam Manajemen terdapat
fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat
fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan
(planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing)
dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat
pula fungsi staffing (pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi
perusahaan bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada
untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.
Di bawah ini akan dijelaskan arti
definisi atau pengertian masing-masing fungsi manajemen – POLC :
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian /
Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing /
Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu
fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja
secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan
lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar