sekitar pertengahan bulan September tahun 1984, terjadi peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia tersebut
lebih dikenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia Tanjung Priuk
1984. Sejumlah besar pengunjuk rasa yang kebanyakan beragama islam yang
menuntut pembebasan saudara-saudara mereka yang ditahan di kantor
Komando Distrik Militer (KODIM) setempat dianiaya, diberondong dengan
senjata api oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia yang menurut laporan
ditugaskan untuk mengendalikan dan mengamankan situasi yang rusuh.
Akibatnya sejumlah besar pengunjuk rasa itu mengalami luka-luka dan
banyak yang meninggal dunia. Sebagian dari mereka yang meninggal itu
semasa berkuasanya rezim Soeharto tidak diketahui tempat kuburnya.
Pelanggaran hak asasi manusia tersebut tercatat sebagai salah satu
pelanggaran HAM berat. Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984,
Tanjung Priok, Sabtu, 8 September 1984, Tanjung Priok, Ahad, 9 September
1984, Tanjung Priok, Senin, 10 September 1984, Tanjung Priok, Selasa,
11 September 1984, Tanjung Priok, Rabu, 12 September 1984.
Berdasarkan kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut dapat
dianalisis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanjung Priok
1984, antara lain, Pembunuhan secara kilat (summary killing), tindakan
pembunuhan secara kilat (summary killing) terjadi di depan Mapolres
Metro Jakarta Utara tanggal 12 September 1984 pkl 23.00 akibat
penggunaan kekerasan yang berlebihan dari yang sepatutnya terhadap
kelompok massa oleh satu regu pasukan dari Kodim Jakarta Utara dibawah
pimpinan Serda Sutrisno Mascung dengan senjata semi otomatis. Para
anggota pasukan masing-masing membawa peluru yang diambil dari gudang
masing-masing sekitar 5-10 peluru tajam. Atas tindakan ini jatuh korban
24 orang tewas, 54 luka berat dan ringan. Atas perintah Mayjen Try
Soetrisno Pangdam V Jaya korban kemudian dibawa dengan tiga truk ke
RSPAD Gatot Subroto. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful
arrest and detention), setelah peristiwa, aparat TNI melakukan
penggeledahan dan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai
mempunyai hubungan dengan peristiwa Tanjung Priok. Korban diambil di
rumah atau ditangkap disekitar lokasi penembakan. Semua korban sekitar
160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan dari
yang berwenang. Keluarga korban juga tidak diberitahu atau diberi
tembusan surat perintah penahanan. Para korban ditahan di Laksusda Jaya
Kramat V, Mapomdam Guntur dan RTM Cimanggis. Penyiksaan (Torture), semua
korban yang ditahan di Laksusda Jaya, Kodim, Guntur dan RTM Cimanggis
mengalami penyiksaan, intimidasi dan teror dari aparat. Bentuk
penyiksaan antara lain dipukul dengan popor senjata, ditendang, dipukul
dan lain-lain. Penghilangan orang secara paksa (Enforced or involuntary
disappearance), penghilangan orang ini terjadi dalam tiga tahap,
pertama; menyembunyikan identitas dan jumlah korban yang tewas dari
publik dan keluarganya. Hal itu terlihat dari cara penguburan yang
dilakukan secara diam-diam ditempat terpencil, terpisah-pisah dan
dilakukan di malam hari. Lokasi penguburan juga tidak dibuat
tanda-tanda, sehingga sulit untuk diketahui. Kedua; menyembunyikan
korban dengan cara melarang keluarga korban untuk melihat kondisi dan
keberadaan korban selama dalam perawatan dan penahanan aparat. Ketiga
adalah merusak dan memusnahkan barang bukti dan keterangan serta
identitas korban. Akibat tindakan penggelapan identitas dan barang bukti
tersebut sulit untuk mengetahui keberadaan dan jumlah korban yang
sebenarnya secara pasti
*Analisis :
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan
lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Dalam era reformasi ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan salah
satu kasus yang cukup menyita perhatian publik baik dalam maupun luar
negeri karena hal ini menyangkut dengan hak asasi setiap manusia. Di
Indonesia sering terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
SUMBER : http://ieztymuaniz.blog.com/2013/03/25/analisis-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-tanjung-priok-1984-berdasarkan-dasar-dasar-hak-asasi-manusia-dalam-undang-undang-nomor-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/
P o k e r' V i t a Memberikan Bonus Promo Bonus TurnOver, di Permainan Poker Online, Domino Online, Capsa, Bandar Kiu-Kiu, Qiu-Qiu, Live Poker, di Agen Poker Online Terpercaya. Bonus Refferal 15%, Minimal Deposit 10rb!! Nikmati Berbagai Permainan Lainnya Seperti: Sabung Ayam Online Terbaik
BalasHapusHUBUNGI KAMI !!
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
FESTIFAL POKER 2019
BANDAR POKER TERPERCAYA
JUDI POKER ONLINE INDONESIA